Profil Singkat PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial suatu negara. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah menyusun dan mensahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 pada 30 April 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya, diantaranya informasi serta merta, informasi setiap saat, serta informasi berkala.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1.c) PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, di mana disebutkan bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

Mengingat kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik secara terbuka dan terkait tugas tersebut, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Majene telah menetapkan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan MAN 1 Majene melalui Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Penunnjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Madrasah Aliyah Negeri 1 Majene Tahun 2024

Dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini di lingkungan MAN 1 Majene, diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.